Program Jaksa Masuk Sekolah di SMP N 2 Blora adalah program penyuluhan hukum untuk siswa dan merupakan salah satu Program Kejaksaan Negeri Blora. JMS di SMPN 2 Blora dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Februari 2023 di di ruang pembelajaran. Kegiatan dihadiri oleh Bapak Karyono dan Ibu Oliza juga 50 murid dari kelas 7 sampai 9 serta ibu Kepala SMPN 2 Blora. Pembawa acara kegiatan tersebut adalah salah satu siswa dari kelas 9J yang bermama Zitky. Dia adalah salah satu murid yang berprestasi ke SMP 2 Blora ini.
Adapun susunan acara pertama adalah pembukaan dari Ibu Eny Rubiyanti selaku kepala SMP N 2 Blora. Beliau mengatakan bahwa jika kita ingin menjadi murid berprestasi maka jangan pernah mengeluh dalam belajar, itu adalah sepatah kata dari beliau yang dapat kita jadikan motivasi dalam belajar. Kegiatan yang kedua adalah bimbingan dan penyuluhan hukum dari Bapak Karyono selaku tamu undanagn dari kegiatan penyuluhan hukum di kota Blora. Beliau salah satu jaksa nara sumber sosialisasi di SMP N 2 Blora. Pertama-tama beliau menceritakan tentang perjalanan singkat dalam hidupnya, mulai dari SMP sampai beliau menjadi jaksa di Kota Blora ini. Beliau mengatakan bahwa hidup itu tidak bisa berjalan semulus sesuai harapan, terkadang semua yang sudah kita rencanakan kandas di tengah jalan tapi dengan kerja keras dan kesabaran pasti semua dapat dilewati dengan lancar. Itu adalah kata -kata motivasi dari beliau. Selanjutnya beliau menjelaskan tugas dari jaksa, pengacara dan hukum secara umum. Kata beliau tugas jaksa secara umum adalah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum. Dan secara umum tugas pengacara adalah memberikan jasa hukum, termasuk konsultasi dan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum . Tugas hukum secara umum adalahHukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata.
Selain itu beliau memberikan infornasi tentang cara menjadi seorang jaksa , yaitu dengan bersekolah di fakultas jurusan hukum. Beliau memberikan bimbingan pada tentang perkara tindak pidana yang ada di kota Blora. Contohnya anak berumur dibawah 18 tahun ketika melakukan tindak pidana berupa tawuran atau perang antar kelompok dapat dipidana separuh dari kententuan yang sudah ada, atau diselesaikan secara damai. Seluruh siswa diberikan nasihat untuk tidak melakukan pergaulan bebas karena dampak bagi anak perempuan dapat hamil di luar menikah ,hal itu akan membuat orang tua malu, dikeluarkan dari sekolah dan merusak masa depan. Anak laki laki yang mulai merokok , mencoba minum minuman alkohol juga mengonsumsi narkoba pasti akan membuat orang tua malu, membuat ketergantungan serta merugikan diri sendiri. Yang terakhir beliau menjelaskan tentang dampak pemakaian narkoba : dapat menjadi orang gila , depresi dan akhirnya meninggal.
Penjelasan yang kedua contoh kejahatan anak :
Pelecehan seksual contohnya vidio yang beredar di media sosial yang dilakukan seorang remaja perempuan dan laki-laki, narkotika , pembunuhan , pengroyokan contohnya kejadian di Cepu yang mengakibatkan korban jiwa.
Penjelasan yang ke empat alasan seseorang mengonsumsi narkoba:
Tidak terjalin kerukunan keluarga yang menjadikan anak depresi dan stress, pergaulan bebas , dan nongkrong dengan teman sampai larut malam.
Penjelasan yang ke lima tentang dampak tidak mengonsumsi narkoba :
Menjadi murid berprestasi , disayang orang tua dan menjadi orang sukses. Itu adalah penjelasan singkat dari bapak Karyono,dan beliau pun mengakhirinya dengan mengucap salam.
Masih dilanjut oleh Ibu Oliza , beliau hanya berpesan kepada seluruh murid yang menghadiri kegiatan sosialisasi maupun tidak menghadiri kegiatan JMS untuk menjadi murid berprestasi dan membanggakan orang tua serta menjadi murid yang mengharumkan nama sekolah .Sesi yang ditunggu tunggu oleh seluruh siswa ialah sesi tanya jawab , seluruh siswa berhak untuk bertanya dalam sesi tanya jawab ini. Dan ada salah satu teman kami dari kelas 7 yang bernama Laras , dia memberikan pertanyan yaitu apakah orang yang menjual minuman keras mendapat tindak pidana ? Dan jawaban dari bapak Karyono adalah seseorang yang menjual minuman kras maupun narkotika akan dikenai sanksi, disita barangnya dan bisa jadi sampai dipenjara. Bagi siswa yang bertanya mendapat bingkisan dari Bapak karyono. Itulah adalah akhir dari kegiatan . Kegiatan berakhir pukul 10.15 WIB. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.
Sukses ….SMPku tercinta SMPN 2 Blora …teruslah berbagi kebaikan